Seorang Wanita Resmi Jadi Pria


Masti Agustina (14), warga Dusun Jambon, Desa Limbangan, Kendal, Jawa Tengah yang lahir 25 Agustus 1998 di Kendal sebagai anak perempuan,dan telah berubah status jenis kelamin menjadi laki-laki melalui sidang di Pengadilan Negeri Kendal. Kini, Masti mengajukan permohonan akta kelahiran baru sebagai lelaki. Sebab akta kelahirannya yang lama, ia masih berstatus sebagai perempuan.


Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Didiek Budi Utomo SH menjelaskan, Mastia Agustina telah mengubah namanya menjadi Mastian Agustino. Dia telah mengajukan akta kelahiran yang baru sekitar November tahun 2012 lalu. Namun saat sidang akta, Kamis (03/01) kemarin, Mastian tidak hadir di pengadilan, karena sesuatu hal, sehingga sidang ditunda.

"Karena tidak datang, sidang ditunda, hingga minggu depan," kata Didiek, Jumat (04/01). Didiek berharap, minggu depan Masti bisa datang ke PN sehingga sidang akta bisa dilaksanakan. Sebab kalau ternyata tidak datang, berkas pengajuan akta akan dikembalikan, dan Masti disuruh mengajukan permintaan sidang akta lagi.

Didiek menambahkan, perubahan status Masti, dari perempuan menjadi laki-laki, sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Selasa (11/9/2012) lalu. Dengan demikian, keluarga berhak mengurus pergantian akte kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Karena usia Masti, sudah melebihi batas pencarian akta di dinas tersebut, maka harus melalui sidang dulu di Pengadilan Negeri.

"Aturannya memang begitu. Jadi Masti harus sidang dulu di PN, sebelum ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tambahnya.

http://female.kompas.com
 
FASTSEO - SEO Friendly Blogger Template Design by Tutorial SEO Blogspot